Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun

10 Februari 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Pasalnya, perawat DN terbukti lalai menggunting jari pasien bayi hingga putus.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah di Palembang, Kamis (9/2).

BACA JUGA:  Begini Nasib Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang

Kompol Haris menyebut, penyidik menjerat perawat DN dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP atas perbuatannya itu.

Apalagi pihaknya juga telah menghimpun keterangan saksi dan mengumpulkan cukup barang bukti.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi

Barang bukti yang dimaksud yaitu hasil visum korban, pakaian korban dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.

"Per hari ini (Kamis) sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Pihaknya akan menahan perawat DN selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut untuk mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.

Kemudian, berkas yang dinyatakan P-21 alias lengkap akan dilimpahkan ke kejaksanaan.

"Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif," imbuhnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL