GenPI.co Sumsel - Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Pasalnya, perawat DN terbukti lalai menggunting jari pasien bayi hingga putus.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah di Palembang, Kamis (9/2).
Kompol Haris menyebut, penyidik menjerat perawat DN dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP atas perbuatannya itu.
Apalagi pihaknya juga telah menghimpun keterangan saksi dan mengumpulkan cukup barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud yaitu hasil visum korban, pakaian korban dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
"Per hari ini (Kamis) sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris.
Pihaknya akan menahan perawat DN selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut untuk mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.
Kemudian, berkas yang dinyatakan P-21 alias lengkap akan dilimpahkan ke kejaksanaan.
"Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif," imbuhnya. (Antara)