Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (6/2).

Status tersangka diterapkan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi

Sebelumnya penyidik Satreskrim memeriksa 6 saksi yang terdiri dari keluarga korban dan pihak rumah sakit, Senin siang.

Selanjutnya, ditemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi berusia 8 bulan memotong gunting medis.

BACA JUGA:  Begini Nasib Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang

DN diduga kurang hati-hati menggunting perban dengan gunting medis.

Akibatnya, jari kelingking tangan kiri bayi perempuan tersebut ikut tergunting.

BACA JUGA:  Tangkap 2 Pencuri Puluhan Iphone di Mal Palembang, Polisi Beber Modusnya

Padahal, orang tua korban sempat memperingatkan hal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya