Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

“Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2) siang.

Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, DN dilaporkan Suparman (38), warga Jakabaring karena diduga menggunting jari kelingking kiri anaknya.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi

Perbuatannya tersebut terjadi saat korban dirawat di kamar perawatan karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.

Akibatnya perbuatannya, korban harus menjalani operasi jari tangannya.

BACA JUGA:  Begini Nasib Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang

Saat ini, korban masih dirawat intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya