“Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2) siang.
Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, DN dilaporkan Suparman (38), warga Jakabaring karena diduga menggunting jari kelingking kiri anaknya.
BACA JUGA: Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi
Perbuatannya tersebut terjadi saat korban dirawat di kamar perawatan karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.
Akibatnya perbuatannya, korban harus menjalani operasi jari tangannya.
BACA JUGA: Begini Nasib Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang
Saat ini, korban masih dirawat intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News