Keroyok Maling Motor Hingga Tewas, 3 Warga Ogan Ilir Jadi Tersangka

23 Februari 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan 3 pengeroyok maling motor hingga tewas di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso di Indralaya, Rabu (22/2).

Korban berinisial EH itu tewas usai dikeroyok di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sabtu (31/1).

BACA JUGA:  3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak

Ketiga tersangka utama yaitu JN (37) warga Dusun 1, Desa Tanjung Lalang, kemudian IM (34) warga Dusun 1, Desa Tanjung Tambak, dan AD (45) warga Dusun 2, Desa Tanjung Tambak Baru.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi yang didukung alat bukti berupa video rekaman aksi pengeroyokan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penembak Calon Kades di Ogan Ilir yang Buron 4 Bulan

“Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH,” imbuhnya.

EH sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sudah dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Disita Jaksa

Berdasarkan hasil autopsi, EH mengalami luka memar pada bagian kepala dan tubuhnya.

“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.

Dalam peristiwa tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian, balok kayu, 2 sepeda motor milik korban EH dan 2 sepeda motor milik tersangka JN.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL