GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap terduga tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial CW (50) mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres OKU Timur, Kompol Alex Andrian di Martapura, Rabu (28/2).
"Unit Pidkor mengungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur dalam penggunaan DD di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018," kata.
Penangkapan mantan kepala desa periode 2014-2020 itu usai polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang hingga alat bukti lengkap.
"Penangkapan tersangka CW dilakukan berawal dari informasi yang diterima Unit Pidkor Polres OKU Timur terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa," jelasnya.
Menurutnya, CW terbukti melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 yang diubah dan diperbaharui oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 KUH Pidana.
CW diduga menggunakan dana desa hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 354 juta.
"Berdasarkan pemeriksaan BPKP Sumsel kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 354 juta," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa nota, stempel dokumen, rekening koran, dan rekening desa.
Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya melakukan korupsi.
"Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan korupsi dana desa untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya. (Antara)