4 Pembajak Kapal Bermuatan 88,8817 Ton Sawit di OKI Ditangkap Polisi

21 Maret 2023 03:00

GenPI.co Sumsel - Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap 4 pembajak kapal tongkang milik PT SJP Sampoerna Agro Group.

Keempat pembajak kapal yaitu Karim (36), Usman (38), Harun Roni (29) dan Abu Soleh (27), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.

Hal itu disampaikan Kapolres OKI, AKBP Diliyanto didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal di Kayuagung, Senin (20/3).

BACA JUGA:  Sopir Truk Angkut Kelapa Sawit Ditemukan Tewas Ditembak di OKI

"Mereka 4 dari 26 orang pelaku pembajakan yang saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Kepolisian Resor OKI guna menjalani proses penyelidikan. Selebihnya dalam buruan polisi," kata dia.

Tim gabungan Satreskrim dan Airud Polres OKI menangkap para pelaku secara terpisah di rumah masing-masing pada Minggu (19/3) dini hari.

BACA JUGA:  3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya

Aksi pembajakan tersebut terjadi saat kapal tugboat penarik tongkang melintas di perairan Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI, pada Minggu (12/3) pukul 04.00 WIB.

Saat itu, para pelaku mengancam nahkoda dan awak kapal milik PT. SJP Sampoerna Agro Group itu dengan senjata api rakitan.

BACA JUGA:  Jadi Bandar Narkoba, ASN Puskesmas di OKI Ditangkap Polisi

Para pelaku pun langsung mencuri isi muatan usai berhasil menguasai kapal tugboat yang mengangkut 88,8817 ton kelapa sawit itu.

“Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian mencapai senilai Rp 12 juta,” kata dia.

Dari tangan 4 pelaku, disita 3 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, dan 2 bilah pisau yang diduga digunakan untuk membajak.

Polisi pun menjerat 4 pelaku tersebut dengan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL