Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah

31 Maret 2023 03:00

GenPI.co Sumsel - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman di Palembang, Kamis (30/3).

Pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencairan deposito dan dana hibah tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Proses penggeledahan di kantor yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang tersebut berlangsung secara seksama, transparan, dan proporsional.

Dalam kantor berlantai dua itu pihaknya memastikan tidak ada satupun ruangan yang luput dari penggeledahan.

BACA JUGA:  Jaksa Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Bukit Asam, Kasus Apa?

Penggeledahan selama satu jam lebih itu juga disaksikan langsung oleh para pimpinan KONI Sumsel.

Hasilnya, tim jaksa penyidik menyita setiap berkas yang bisa dijadikan barang bukti.

BACA JUGA:  4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

"Semua berkas yang disita siang ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi di KONI Sumatera Selatan," kata Khaidirman.

“Setiap berkas tersebut kemudian langsung dibawa tim jaksa penyidik ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdapat dugaan praktik tindak pidana korupsi berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja barang dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp 37 miliar.

Pihak Kejati Sumsel akan menjelaskan secara utuh kerangka kasus tersebut usai tim jaksa penyidik menyelesaikan berkas perkara.

Sejak 15 Maret 2023, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sumsel sudah memeriksa sejumlah saksi dari pengurus KONI Sumsel.

Para saksi meliputi Bendahara Umum KONI Sumsel, Wakil Bendahara Umum II, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan, Sekretaris Umum, serta seorang pengurus.

Saksi lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel periode 2015-2022.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL