9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran

19 April 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 9.586 narapidana di Sumatera Selatan diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Senin (17/4)

."Jumlah calon penerima remisi itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ujarnya.

BACA JUGA:  Alasan Ratusan Narapidana di Sumsel Ikut Pelatihan Bersertifikat

Dari 9.586 narapidana, sebanyak 9.508 merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

Pihaknya mengusulkan 9.462 WBP dan 76 Andikpas mendapat remisi khusus satu (RK I) atau pengurangan sebagian.

BACA JUGA:  Program Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Sumsel Dilanjutkan

Sedangkan 46 WBP dan dua Andikpas mendapatkan RK II atau langsung bebas pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Kami telah mengusulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Ilham.

BACA JUGA:  Narapidana Rutan Palembang Dapat Pelatihan Pengolahan Sampah

Menurutnya, WBP dan Andikpas yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan akan mendapatkan remisi 15 hari.

Sementara, WBP dan Andikpas yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi satu bulan.

Berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, remisi tersebut harus diberikan kepada narapidana dengan berbagai syarat.

Seperti narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Bagi narapidana tipikor, harus sudah melunasi denda dan uang pengganti.

Kemudian, narapidana juga harus mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.

Lapas Kelas I Palembang menjadi lapas/rutan menjadi menyumbang narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak dengan 1.305 WBP.

Diikuti oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin 857 WBP, Lapas Kelas IIB Sekayu 761 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 736 WBP.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 700 WBP, dan Lapas Kelas IIA Muara Beliti 644 WBP.

Sedangkan, 5.034 WBP yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2023 merupakan narapidana yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurutnya, WBP dan Andikpas memiliki hak untuk menerima remisi sesuai dalam UU Pemasyarakatan.

Mereka mendapatkan apresiasi negara karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL