Gudang Penampungan Solar Ilegal di Palembang Ditutup Polisi

01 Mei 2023 13:00

GenPI.co Sumsel - Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditutup polisi.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Haryo Sugihartono di Palembang, Sabtu (29/4).

Gudang penampungan BBM tersebut berada di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati, Palembang.

BACA JUGA:  Persidangan Oknum Polisi Penimbun Solar di Palembang Bakal Digelar

Pihaknya menutup dan memasang garis polisi terhadap gudang yang terbuat dari seng dan baja ringan itu.

Menurutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan rangkaian proses penyelidikan.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir

“Beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan yang dipastikan ilegal itu saat ini menjalani proses pemeriksaan,” kata dia.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari gudang tersebut.

BACA JUGA:  Polres Muara Enim Tangkap Pemilik Gudang Solar Oplosan yang Meledak

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinza.

Barang bukti tersebut meliputi dua mesin pompa air, 38 drum plat besi kosong, dua tedmond fiber kapasitas 1.000 liter.

Kemudian, tiga unit selang sepanjang 20 meter, lima drum berisi 100 liter solar hasil sulingan, 17 unit tedmond baby tank berisi 17 ribu liter solar murni.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar”, tutup Haris. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL