GenPI.co Sumsel - Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditutup polisi.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Haryo Sugihartono di Palembang, Sabtu (29/4).
Gudang penampungan BBM tersebut berada di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati, Palembang.
Pihaknya menutup dan memasang garis polisi terhadap gudang yang terbuat dari seng dan baja ringan itu.
Menurutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan rangkaian proses penyelidikan.
“Beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan yang dipastikan ilegal itu saat ini menjalani proses pemeriksaan,” kata dia.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari gudang tersebut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinza.
Barang bukti tersebut meliputi dua mesin pompa air, 38 drum plat besi kosong, dua tedmond fiber kapasitas 1.000 liter.
Kemudian, tiga unit selang sepanjang 20 meter, lima drum berisi 100 liter solar hasil sulingan, 17 unit tedmond baby tank berisi 17 ribu liter solar murni.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar”, tutup Haris. (Antara)