Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir - GenPI.co SUMSEL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto. (Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi melakukan operasi penyergapan ke 2 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (30/3) malam pukul 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, baru-baru ini.

Operasi tersebut dilakukan oleh para personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel terhadap 2 gudang penampungan solar ilegal yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare.

BACA JUGA:  4 Pembajak Kapal Bermuatan 88,8817 Ton Sawit di OKI Ditangkap Polisi

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat jika terdapat gudang yang diduga menjual solar oplosan ilegal dalam jumlah besar.

Dari hasil penyidikan, gudang tersebut merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.

BACA JUGA:  Puluhan Warga OKU Timur Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polisi

"AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar)," ujarnya.

Polisi langsung menahan kelima tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir

Sedangkan Yayan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya