Kepada polisi, Ujang mengaku mengoplos solar subsidi dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Musi Banyuasin.
Solar subsidi tersebut didapatkan tersangka dari hasil pembuangan atau ‘kencingan’ oknum sopir truk tangki.
Fakta itu terungkap setelah polisi menemukan 1 ton solar hasil kencingan tersebut di gudang penampungan.
BACA JUGA: 4 Pembajak Kapal Bermuatan 88,8817 Ton Sawit di OKI Ditangkap Polisi
Tersangka mengaku melakukan aksinya selama beberapa bulan terakhir.
Kemudian, hasilnya akan diedarkan secara eceran ke sejumlah kawasan di Sumsel.
BACA JUGA: Puluhan Warga OKU Timur Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita 159,7 ton solar, 12 unit truk tangki berkapasitas 8 ton, 2 unit mobil tangki berkapasitas 5 ton.
Lalu, 1 unit truk berkapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri, 1 unit mobil Suzuki Carry, 7 unit mesin pompa.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir
Selanjutnya, 47 karung berisi 1,175 ton tepung pemutih minyak, 1 unit mesin tera, sejumlah buku tabungan Bank Mandiri, 7 buah STNK, dan uang senilai Rp 10,750 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News