Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir - GenPI.co SUMSEL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto. (Foto: Antara/M Riezko Bima Elko P)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP.

Para tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya