Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP.
Para tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News