Kakanwil: 540 Narapidana di Sumsel Dapat Program Asimilasi

02 Mei 2023 16:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 540 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan asimilasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Minggu (30/4).

Program asimilasi merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi daya tampung (over capacity).

BACA JUGA:  Narapidana Rutan Palembang Dapat Pelatihan Pengolahan Sampah

"Berdasarkan data pada kwartal pertama 2023 terdapat 540 narapidana yang memenuhi persyaratan diberikan asimilasi atau proses pembinaan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat," kata Ilham.

Adapun syarat asimilasi yaitu narapidana tindak pidana umum tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

BACA JUGA:  9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran

"Kemudian narapidana tersebut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidana," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan hak integrasi atau pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Narapidana ke Lapas Nusakambangan

Terdapat 1.280 narapidana yang mendapatkan PB, cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) hingga April 2023.

“Kami juga telah melakukan berbagai upaya telah ditempuh yakni mengoptimalkan implementasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang asimilasi Covid-19 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Integrasi," ujarnya.

Per-26 April 2023, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai 15.481 orang dengan 13.342 narapidana dan 2.140 tahanan.

Sedangkan kapasitas daya tampung lapas dan rutan di Sumsel hanya sekitar 7.000 orang. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL