9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran

9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya (baju hitam). (Foto: Antara/Yudi Abdullah/HO/23)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 9.586 narapidana di Sumatera Selatan diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Senin (17/4)

."Jumlah calon penerima remisi itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ujarnya.

BACA JUGA:  Narapidana Rutan Palembang Dapat Pelatihan Pengolahan Sampah

Dari 9.586 narapidana, sebanyak 9.508 merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

Pihaknya mengusulkan 9.462 WBP dan 76 Andikpas mendapat remisi khusus satu (RK I) atau pengurangan sebagian.

BACA JUGA:  Program Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Sumsel Dilanjutkan

Sedangkan 46 WBP dan dua Andikpas mendapatkan RK II atau langsung bebas pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Kami telah mengusulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Ilham.

BACA JUGA:  Alasan Ratusan Narapidana di Sumsel Ikut Pelatihan Bersertifikat

Menurutnya, WBP dan Andikpas yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan akan mendapatkan remisi 15 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya