Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 700 WBP, dan Lapas Kelas IIA Muara Beliti 644 WBP.
Sedangkan, 5.034 WBP yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2023 merupakan narapidana yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Menurutnya, WBP dan Andikpas memiliki hak untuk menerima remisi sesuai dalam UU Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Narapidana Rutan Palembang Dapat Pelatihan Pengolahan Sampah
Mereka mendapatkan apresiasi negara karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: Program Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Sumsel Dilanjutkan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News