9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran

9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya (baju hitam). (Foto: Antara/Yudi Abdullah/HO/23)

Sementara, WBP dan Andikpas yang menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi satu bulan.

Berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, remisi tersebut harus diberikan kepada narapidana dengan berbagai syarat.

Seperti narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

BACA JUGA:  Narapidana Rutan Palembang Dapat Pelatihan Pengolahan Sampah

Bagi narapidana tipikor, harus sudah melunasi denda dan uang pengganti.

Kemudian, narapidana juga harus mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

BACA JUGA:  Program Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Sumsel Dilanjutkan

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.

Lapas Kelas I Palembang menjadi lapas/rutan menjadi menyumbang narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak dengan 1.305 WBP.

BACA JUGA:  Alasan Ratusan Narapidana di Sumsel Ikut Pelatihan Bersertifikat

Diikuti oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin 857 WBP, Lapas Kelas IIB Sekayu 761 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 736 WBP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya