GenPI.co Sumsel - Penahanan selebgram @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi ditangguhkan Polda Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (3/5).
"Penahanannya ditangguhkan, alasannya karena tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit," kata Agung.
Meskipun tidak ditahan, namun polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus yang perempuan berinisial LL tersebut.
Tersangka juga diwajibkan untuk hadir memenuhi pemeriksaan jika diperlukan penyidik hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi menjerat LL dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penyidik memberikan ancaman hukum tersebut setelah mendapatkan kecukupan bukti yang didukung keterangan dari saksi dan ahli.
Salah satu bukti yaitu surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan jika penistaan LL termasuk penistaan agama.
"Kami melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial Linamukherjee_ sebagai barang bukti," kata dia.
Sementara itu, LL sudah mengakui kesalahan atas perbuatan dan perkataannya dalam konten video makan kulit babi yang diunggahnya.
Dalam video berdurasi sekitar 5 menit itu, LL mengaku merupakan umat muslim yang sengaja makan kulit babi dengan melafazkan doa meskipun hukumnya haram.
Karena itu, LL meminta maaf kepada masyarakat khususnya umat Islam atas pernyataan dan perbuatannya dalam video tersebut. (Antara)