Truk Angkutan Barang Masuk Kota Palembang Bakal Ditertibkan

07 Mei 2023 06:00

GenPI.co Sumsel - Truk angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional masuk ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan ditertibkan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Fansyuri di Palembang, Kamis (4/5).

Pihaknya sendiri sudah melakukan penertiban truk di Jalan Noerdin Pandji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak sejak Senin (1/5).

BACA JUGA:  Diduga Mengantuk, Sopir Truk BBM Tabrak Rumah di Palembang

Dalam penertiban tersebut, pihaknya mendata kepemilikan truk tersebut.

Selain itu, petugas Dishub Sumsel juga memberikan surat teguran dan sosialisasi Perwali Palembang No. 26 Tahun 2019 tentang jam operasional truk angkutan melintasi perkotaan.

BACA JUGA:  Truk Ekspedisi Muatan Kapal Laut di Sumsel Bakal Diawasi Ketat

“Kami melakukan pencegahan di hulunya, dengan menyurati para perusahaan yang memiliki truk angkutan barang agar dia berpedoman Perwali tersebut, karena para pengemudi truk itu hanya mengikuti arah dari pemiliknya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan focus group discussion (FGD) dengan para akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat demi mencari solusi dari permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  Dishub-Polantas Sumsel Diminta Kompak Tertibkan Truk di Dalam Kota

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan FGD untuk menerima masukan dari akademis juga pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan, dan apabila dari hasil FGD ini harus mengubah ataupun menambah regulasi yang berlaku, tentunya itu akan kami usulkan,” ujarnya.

Dishub Sumsel sendiri sudah menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang terkait masalah tersebut.

Salah satunya, membuat kantor parkir untuk truk angkutan barang.

Ini karena kantor parkir menjadi kendala dari mayoritas truk yang melanggar tersebut.

Dishub Sumsel sendiri mengusulkan Terminal Karya Jaya menjadi tempat kantor parkir.

“Jadi salah satu lahan atau tempat yang akan kami usulkan, yaitu Terminal Karya Jaya karena memiliki lahan yang luas dan juga dekat dari Tol Keramasan, dan itu juga termasuk rencana pengoptimalan terminal tersebut, karena apabila itu penjaringan truk angkutan barang juga menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Nantinya, mereka yang akan memasuki Kota Paelmbang dan belum memasuki jam operasional harus berada di kantor parkir tersebut.

Mereka baru diperbolehkan masuk ke Kota Palembang, baik Boom Baru atau Pelabuhan Pusri, saat memasuki jam operasional.

Pemprov Sumsel juga menyiapkan solusi jangka panjang dengan membangun pelabuhan di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, untuk menggantikan Pelabuhan Boom Baru, Kota Palembang.

“Karena kondisi Pelabuhan Boom Baru ini tidak memungkinkan lagi untuk jam operasional 24 jam, jika dulu mungkin pelabuhan itu berada di pinggir kota Palembang, namun kondisi wilayah tersebut sudah masuk ke tengah kota karena banyaknya penduduk yang tinggal, makanya salah satu solusi terbaik pemindahan pelabuhan Boom Baru ke Tanjung Carat,” tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL