Dishub-Polantas Sumsel Diminta Kompak Tertibkan Truk di Dalam Kota

Dishub-Polantas Sumsel Diminta Kompak Tertibkan Truk di Dalam Kota - GenPI.co SUMSEL
Truk over dimension dan membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut (over loading) perlu ditertibkan. (Foto: Antara/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi lalu lintas (Polantas) di Sumatera Selatan, diminta kompak dalam menegakkan aturan larangan truk melintas ke jalan protokol dalam kota pada siang hari.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Rizal Afrizal di Palembang, Kamis (4/5).

“Bekerjalah dengan kompak, petugas Dishub dan Polantas harus bersama-sama mengawal penegakan UU Lalu Lintas,” ujarnya.

BACA JUGA:  200 Narapidana di Sumsel Dapat Pelatihan Keterampilan Bersertifikat

Selain itu, petugas Dishub dan Polantas juga diminta tegas menertibkan truk yang parkir di pinggir jalan protokol serta yang kondisi fisiknya melebih ukuran dan kapasitas alias over dimension overloading (ODOL).

Menurutnya, kedua aparat institusi punya kewenangan dalam menegakkan undang-undang lalu lintas.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Beber Alasan Selebgram Linamukherjee Tak Ditahan

Hal itu dilakukan agar pengguna jalan merasa aman, nyaman, dan terbebas dari sesuatu hal yang bisa menyebabkan kerusakan dan kemacetan.

"Jangan sampai warga ramai-ramai protes atau mengeluhkan pembiaran truk masuk kota dan menimbulkan masalah kemacetan dan kerusakan jalan baru sibuk melakukan penertiban, seperti yang dilakukan akhir-akhir ini," katanya.

BACA JUGA:  Indeks Pembangunan Manusia di Sumsel Naik Jadi 70,90 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Ari Nusa berjanji akan menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan lalu lintas di Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya