3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi

3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Antara)

GenPI.co Sumsel - Tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Jumat (5/5).

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak OKU Selatan tahun anggaran 2019 hingga 2021 dengan total Rp 15 miliar.

BACA JUGA:  Jaksa Beber Perkembangan Perkara Korupsi di DLH OKU Selatan

Ketiga tersangka yaitu Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Selatan periode 2019-2021 berinisial HA.

Lalu, Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU Selatan periode 2019-2023 berinisial BH.

BACA JUGA:  Longsor Tutup Jalan di OKU Selatan, BPBD Turunkan Alat Berat

"Kemudian, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatan 2019-2023," katanya.

Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 2 Januari 2023.

BACA JUGA:  Desa Sukajaya Dilanda Banjir, BPBD OKU Selatan Terjunkan TRC

Dia menyebut terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar dari hasil laporan audit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya