GenPI.co Sumsel - Dua pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin berinisial SN dan AA menjadi tersangka pengeroyokan terhadap lansia, yakni AT (60).
Perbuatan SN dan AA membuat AT mengalami luka berat. Berdasarkan rekaman CCTV, AA memukul kepala AT menggunakan batu cor. Sementara itu, SN menginjak-injak kepala AT.
Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol Agus Prihardinika menjelaskan AA dan SN ditangkap pada Kamis (11/5).
“Keduanya mengaku telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” kata Agus, Sabtu (13/5).
Agus menjelaskan pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap AT.
Menurut Agus, AT dikeroyok karena dituduh mencuri. Padahal, saat itu AT sedang pulang dari mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.
Agus menuturkan AT mengalami luka tusuk di paha. Selain itu, dua giginya pun patah.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (ant)