Buronan Penggelapan Uang Perusahaan Sawit Rp 403 Juta Ditangkap Polisi

22 Mei 2023 23:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang buronan berinisial AJ yang diduga menggelapkan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga Rp 403 juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Muba, AKBP Siswandi di Sekayu, Senin (22/5).

Tim Satreskrim Polres Muba memburu tersangka AJ ke tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba

“Ditemukan di sana Rabu (17/5) dilakukan pengejaran, dan hari Senin (22/5) ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Siswandi.

Tersangka AJ sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan lalu atau awal Februari 2023.

BACA JUGA:  Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Terancam Dipenjara 6 Tahun

Saat itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT BKI, melaporkan AJ ke Polres Muba dengan kelengkapan alat bukti.

AJ yang merupakan tenaga kerja perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan uang senilai Rp 402,8 juta.

BACA JUGA:  Waspada! Giliran Wilayah Muba Berpotensi Dilanda Hujan Petir

Perusahaan memberikan uang tersebut untuk kegiatan perawatan perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

“Uang yang diambil tersangka itu untuk kegiatan pemangkasan pelepah pohon kelapa sawit atau pruning progresif. Namun ternyata, dia kabur dan kegiatan itu sama sekali tidak dikerjakan olehnya,” ujarnya.

Kepada polisi, AJ mengaku membawa kabur uang perusahaan tersebut kemudian dihabiskan untuk bermain judi slot online.

Polisi pun menjerat AJ dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL