GenPI.co Sumsel - Pemilik sumur minyak ilegal yang meledak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Ancaman pidana tersebut sesuai dengan Pasal 40 angka ke-4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP.
Hal itu disampaikan Kapolres Musi Banyuasin, AKP Siswandi di Sekayu, Senin (20/2).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba
Tersangka merupakan seorang pria bernama Supratman (45), warga Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.
Seperti diketahui, sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin pada Senin (13/2), pukul 23.15 WIB.
BACA JUGA: Tipu Ratusan Korban di Muba, 2 Perempuan Ditangkap Polisi
Dari peristiwa tersebut, seorang warga setempat meninggal dunia dan 2 warga lainnya mengalami luka bakar parah.
“Supratman yang ditangkap beberapa saat dari peristiwa ledakan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Musi Banyuasin memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti,” ujarnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Muba Minta Tolong Moeldoko Atasi Penambangan Minyak Ilegal
Dari penyelidikan tersebut, terungkap jika Supratman merupakan pemilik dari 3 sumur ilegal yang meledak itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News