Tipu Ratusan Korban di Muba, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

Tipu Ratusan Korban di Muba, 2 Perempuan Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 2 pelaku penipuan dan penggelapan uang milik ratusan peserta arisan online di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 2 pelaku penipuan dan penggelapan uang milik ratusan peserta arisan online di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktorat Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga di Palembang, Rabu (8/2).

Tersangka merupakan ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Pj Bupati Muba Minta Tolong Moeldoko Atasi Penambangan Minyak Ilegal

Keduanya merupakan pemilik akun media sosial Facebook bernama Putri Si Cwexmanja yang menjadi lapak arisan online.

Personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap para tersangka secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/2) malam pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:  Masih Ada Aktivitas, Tambang Minyak Ilegal di Muba Diawasi TNI/Polri

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari peserta arisan online berinisial RN (41), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menjadi korban penipuan.

Korban mengaku mengalami kerugian dari arisan online tersebut hingga mencapai total Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA:  Illegal Drilling Bikin Dilema, Pj Bupati Muba Minta Tolong Kapolda Sumsel

Uang tersebut merupakan total iuran untuk membeli slot arisan online periode Januari-Juli 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya