Tersangka menawarkan satu slot arisan dengan harga Rp 700 ribu.
Kepada korban, tersangka menjanjikan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per 3 bulan per 1 slot.
“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Muba Minta Tolong Moeldoko Atasi Penambangan Minyak Ilegal
Saat ini, tersangka ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel.
Setidaknya lebih dari 200 peserta lainnya yang menjadi korban tersebut sudah melaporkan kasus penipuan arisan online tersebut.
BACA JUGA: Masih Ada Aktivitas, Tambang Minyak Ilegal di Muba Diawasi TNI/Polri
Para korban penipuan merupakan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, polisi, pengusaha, hingga ASN dari Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.
Para korban menyetorkan uang iuran mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 miliar kepada para tersangka hingga menelan kerugian mencapai Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Illegal Drilling Bikin Dilema, Pj Bupati Muba Minta Tolong Kapolda Sumsel
“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata tujuannya menipu,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News