Kepada polisi, YJ mengaku jika dia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya.
Mereka yang merupakan pengguna aktif Facebook juga pernah menjadi peserta arisan.
YJ pun berinisiatif menyediakan arisan online di akun Facebook Putri Si Cwexmanja pada 2020 karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Pj Bupati Muba Minta Tolong Moeldoko Atasi Penambangan Minyak Ilegal
“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ.
Dari tangan tersangka, polisi menyita legalisir rekening milik YJ dan salah satu korban berinisial RN.
BACA JUGA: Masih Ada Aktivitas, Tambang Minyak Ilegal di Muba Diawasi TNI/Polri
Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar kwitansi bukti transaksi senilai Rp 120 juta, Rp 85 juta, Rp 100 juta, dan Rp 240 juta.
Polisi pun menjerat YJ dan EK dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Illegal Drilling Bikin Dilema, Pj Bupati Muba Minta Tolong Kapolda Sumsel
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News