Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 3 tersangka kasus pemurnian minyak mentah ilegal menjadi BBM jenis solar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 tersangka kasus pemurnian minyak mentah ilegal menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Senin (13/2).

Ketiga tersangka merupakan pria berinisial SA (30) warga Kabupaten Banyuwangi, SO (40) warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan MA (22) warga Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng

Ketiga tersangka ditangkap personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat memurnikan minyak mentah ilegal pada Jumat (10/2) petang.

Para tersangka disebut memanfaatkan ruangan di rumah makan siap saji Bu’De di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini

Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru beroperasi selama sebulan terakhir.

“Dari aktivitas itu mereka mampu memproduksi 15 ton BBM solar per hari. Kemudian solar itu dijual senilai Rp 5.000-6.000/liter dengan wilayah edar Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir,” kata dia.

BACA JUGA:  Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Polda Sumsel Terjunkan Tim

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap sopir pengangkut BBM solar bersubsidi ilegal berinisial OR (24) dan AZ (42) yang sebelumnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya