Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemurnian Minyak Mentah jadi Solar di Muba - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 3 tersangka kasus pemurnian minyak mentah ilegal menjadi BBM jenis solar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Sumsel)

Polisi menangkap kedua tersangka saat mengangkut solar menggunakan mobil pikap modifikasi saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Kamis (9/2) dini hari.

Tersangka mengendarai 2 mobil pikap dengan muatan 2 ton dan 2,5 ton solar hasil pemurnian.

Tersangka menyimpan solar tersebut di beberapa drum berkapasitas 200 liter yang akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan OKI.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng

“Per satu drum dibeli Rp 900.000 dari tempat pemurnian. Kemudian dijual mereka Rp 1,05 juta. Dari sini, untuk sekali angkut mereka untung Rp 1,8 juta,” kata dia.

Polisi berhasil menyita 4,5 ton solar hasil pemurnian, 2 mobil pikap Suzuki Carry BG-8582-XA dan Daihatsu Gran Max BG-1420-JO, 1 mesin pompa, 2 ponsel, 4 drum plastik, dan 6 tanki 1.000 liter dan 2.000 liter dari tangan tersangka.

BACA JUGA:  Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini

Pihaknya pun menjerat para tersangka dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya