Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus

Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus - GenPI.co SUMSEL
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, tengah gencar menertibkan reklame ilegal. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, tengah gencar menertibkan reklame ilegal.

Salah satunya dengan membentuk satuan petugas (satgas) khusus untuk menertibkan reklame ilegal.

Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Zulkarnain di Palembang, Senin (13/2).

BACA JUGA:  BPPD: Papan Reklame Individu di Palembang Perlu Dikaji Ulang

Menurutnya, pembentukan satgas tersebut juga untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame.

“Ini juga berdasarkan hasil rapat Wali Kota Palembang dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujarnya.

BACA JUGA:  Wow! Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumsel Naik 600 Persen

Satgas khusus tersebut berisi Satpol PP, BPPD, BPKAD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pengoperasian satgas ini masih menunggu SK Wali kota kapan waktunya dimulainya, ” katanya.

BACA JUGA:  Samsat Palembang 1 Kejar Pajak Kendaraan, Strateginya Wow

“Satgas itu bertugas untuk melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya