Fokus Jadi Bacaleg, Iskandar Mundur dari Jabatan Bupati OKI

26 Mei 2023 14:00

GenPI.co Sumsel - Iskandar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Keputusannya tersebut diumumkan Iskandar di depan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI, Kamis (25/5).

Iskandar menyebut jika keputusannya tersebut merupakan bentuk kepatuhannya terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  Angka Kemiskinan di OKI Terus Turun Selama 3 Tahun Terakhir

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri di Kayu Agung, Kamis.

BACA JUGA:  Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUPR OKI Ajak Perusahaan Swasta

"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," ujar Abdiyanto.

Iskandar sendiri memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024.

BACA JUGA:  Pemkab OKI Patenkan Biduk Kajang Hingga Kerupuk Kemplang

Sedangkan masa jabatan bupati OKI periode 2019-2024 itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kades sekalipun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagaimana diatur oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat (1),” kata Iskandar.

Iskandar sendiri akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif.

Kondisi tersebut diatur dalam Peraturan Ketua KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang penetapan DCT pada 3 November 2023.

“Saya sampaikan bahwa, berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024,” ungkapnya.

DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat OKI pun diajak untuk terus melanjutkan pengabdiannya sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Menurut Iskandar, keputusannya mengundurkan diri sebagai Bupati OKI didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada wakil bupati bekerja maksimal.

Selama menjabat sebagai Bupati OKI, Iskandar berhasil mempertahankan Opini WTP 12 tahun berturut-turut, membenahi birokrasi melalui sistem merit dengan kategori baik, mengentaskan angka kemiskinan dari 15,01 persen pada 2019 menjadi 13,23 persen pada 2022.

Kemudian, menjadikan OKI sebagai lumbung pangan nasional dengan produksi padi mencapai 800 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG) serta menerangi 98,76 persen rumah tangga di OKI.

“Bersama-sama pula kita membuka kesempatan kerja, memberi layanan kesehatan dan Pendidikan, menekan angka kematian ibu dan bayi, bahkan kita mampu menekan kasus stunting dengan penurunan tertinggi di Sumatera Selatan,” ujarnya.

“Saya garis bawahi bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya,” lanjutnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL