Daftar 3 Penyumbang Terbesar Potensi Pajak PAD Palembang

26 Mei 2023 16:00

GenPI.co Sumsel - Kota Palembang, Sumatera Selatan, menerima 3 penyumbang terbesar dari potensi pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) per 24 Mei 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan di Palembang, Kamis (25/5).

Ketiga potensi pajak tersebut yaitu pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) dengan Rp 98,3 miliar atau 39,33 persen dari target Rp 250 miliar.

BACA JUGA:  Lampaui Target! PAD Kota Palembang Capai Rp 1,16 Triliun

Kemudian, pajak restoran dengan Rp 88,3 miliar atau 45,25 persen dari target Rp 195 miliar.

Terakhir, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan Rp 69,7 miliar atau 22,22 persen dari target.

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Naikkan Target PAD 2023 Jadi Rp 1,2 Triliun

Realisasi tertinggi lainnya yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan Rp 64,9 miliar atau 21,37 persen dari target Rp 304 miliar.

Lalu, pajak hotel dengan Rp 23 miliar atau 30,68 persen dari target Rp 75 miliar.

BACA JUGA:  Target PAD 2023 Rp 1,2 Triliun, Wali Kota Palembang Optimistis Bisa Capai

Selanjutnya. pajak hiburan dengan Rp 14 miliar atau 37,40 persen dari target Rp 37,5 miliar.

Hingga 24 Mei 2023, realisasi PAD Kota Palembang mencapai Rp 379 miliar atau 30,61 persen dari target Rp 1,2 triliun.

Target tahun ini dinilai lebih besar sehingga membuat BPPD Kota Palembang harus berjuang untuk mencapainya.

Ini karena ada sejumlah pajak yang sulit dicapai seperti pajak penerangan jalan sumber lain, PBB, dan pajak BPHTB.

“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp 20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp 240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp 250 miliar dan masih sisa Rp 10 miliar,” ujarnya.

Pada tahun ini, pajak BPHTB juga berpotensi tidak memenuhi target karena Pertamina sudah membayarkan pajak BPHTB pada tahun lalu.

"Pada tahun sebelumnya pajak BPHTB bisa tercapai bahkan surplus karena pembayaran pajak BPHTB pertamina 2022 dan 2023 itu sudah dibayarkan yang membuat kehilangan potensi bisa tercapai pajak BPHTB pada tahun ini. Item pajak lainnya itu masih bisa untuk dipenuhi," kata Herly.

Pihaknya juga terus melakukan penagihan kepada wajib pajak dan melakukan pemutihan pajak, dan sebagainya untuk memaksimalkan potensi pajak yang  tertunggak.

”Pemberlakuan penghapusan pajak untuk semua item pajak tanpa terkecuali yang telah dimulai dari 1 Mei-30 Juni 2023, diharapkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan itu segera membayar pokok pajaknya, sehingga target PAD 2023 itu dapat terpenuhi,” ucapnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL