Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

02 Juni 2023 09:00

GenPI.co Sumsel - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar di Indralaya, Kamis (1/6).

Selain DI, 2 anggota Bawaslu Ogan Ilir berinisial I dan R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:  Keroyok Maling Motor Hingga Tewas, 3 Warga Ogan Ilir Jadi Tersangka

"DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli," kata Ario.

Kasus berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang berasal dari APBD tahun anggaran 2019 dan 2020.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir

Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Bahkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan melaporkan jika kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir

Saat ini, pihaknya menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penyidik melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap 3 pejabat Bawaslu Ogan Ilir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yaitu, Koordinator Sekretariat/PPPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020 berinisial AS, Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021 berinisial HF, dan PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir berinisial RI,

"Keterlibatan para tersangka ini turut dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah disita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir," kata dia. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL