Keroyok Maling Motor Hingga Tewas, 3 Warga Ogan Ilir Jadi Tersangka

Keroyok Maling Motor Hingga Tewas, 3 Warga Ogan Ilir Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Polisi menetapkan 3 pengeroyok maling motor hingga tewas di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan 3 pengeroyok maling motor hingga tewas di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso di Indralaya, Rabu (22/2).

Korban berinisial EH itu tewas usai dikeroyok di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sabtu (31/1).

BACA JUGA:  Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Disita Jaksa

Ketiga tersangka utama yaitu JN (37) warga Dusun 1, Desa Tanjung Lalang, kemudian IM (34) warga Dusun 1, Desa Tanjung Tambak, dan AD (45) warga Dusun 2, Desa Tanjung Tambak Baru.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi yang didukung alat bukti berupa video rekaman aksi pengeroyokan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penembak Calon Kades di Ogan Ilir yang Buron 4 Bulan

“Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH,” imbuhnya.

EH sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sudah dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Alamak

Berdasarkan hasil autopsi, EH mengalami luka memar pada bagian kepala dan tubuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya