“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.
Dalam peristiwa tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan.
Selain itu, polisi juga menyita pakaian, balok kayu, 2 sepeda motor milik korban EH dan 2 sepeda motor milik tersangka JN.
BACA JUGA: Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Disita Jaksa
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News