Warga Sumsel Diminta Tak Takut Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

04 Juni 2023 13:00

GenPI.co Sumsel - Warga Sumatera Selatan diminta tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Yenli Elmanoferi di Palembang, Sabtu (3/6).

”Bawaslu Sumsel mengimbau warga jangan takut melaporkan bila ada indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024,” kata Yenli.

BACA JUGA:  471 Pemilih Ganda di Palembang Masuk DPS Pemilu 2024

Selain itu, warga juga dapat menyampaikan informasi terkait pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Sumsel juga belum siap menjadi pelapor.

”Jadi warga bisa menyampaikan informasi terkait adanya indikasi pelanggaran tahapan pemilu 2024 kepada jajaran Bawaslu Sumsel untuk dijadikan informasi awal sebagai bahan investigasi, dan apabila informasi tersebut terbukti benar maka akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA:  KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024

Saat ini, bakal calon legislatif (bacaleg) sedang memasuki tahapan verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.

Warga pun bisa mengawasi tahapan tersebut dengan mencari tahu apakah bacaleg tersebut memenuhi persyaratan tatau tidak.

BACA JUGA:  Proses Penunjukan Penetapan DCS Bacaleg Pemilu 2024 di OKU Mulai Berjalan

Adapun persyaratan untuk menjadi bacaleg yaitu harus bebas dari tindak pidana lebih dari 5 tahun usai dibukanya pendaftaran.

Kemudian, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASB, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

”Apabila para bacaleg yang sudah mendaftarkan diri, namun warga mengetahui bacalaeg itu tidak memenuhi persyaratan maka dari itu kami meminta warga segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sumsel,” ujarnya.

Warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu sebelumnya atau daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) saat ini, masih dapat diakomodasi dalam DPSHP akhir.

“Apabila masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut untuk segera melapor baik ke Bawaslu maupun KPU di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

“Dengan adanya partisipasi masyarakat dengan ikut andil dalam pengawasan maka akan memperkecil upaya adanya tindak kecurangan pada tahapan pemilu 2024,” lanjut Yenli. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL