GenPI.co Sumsel - Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar operasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu disampaikan Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Senin (5/6).
"Operasi yang kami lakukan bersama Jasa Raharja Kabupaten OKU ini guna memeriksa tanda lunas kendaraan bermotor," kata Humaniora.
Dalam operasi tersebut, pihaknya ingin memastikan pengendara yang melintasi wilayah OKU sudah taat pajak.
"Kegiatan ini kami lakukan selama tiga hari ke depan di sejumlah titik kawasan di Kota Baturaja," katanya.
Dari hasil pendataan, masih banyak pengendara yang pajak kendaraannya mati.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, ada juga yang menggunakan plat nomor polisi dari luar daerah bahkan luar Pulau Sumatera.
“Banyak juga kendaraan dari luar Pulau Sumatra seperti dari Jakarta dan daerah lain. Tadi kami imbau untuk segera melakukan balik nama kendaraannya,” ujarnya.
Nantinya, Samsat OKU akan melakukan penagihan pajak dengan mendatangi rumah warga yang menunggak pajak alias door to door.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 2009.
Dalam pasal tersebut, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar yang lalai memperpanjang STNK.
"Kami beri tenggang waktu selama satu bulan. Jika tidak segera dilunasi kami akan mendatangi rumah para penunggak yang telah terdata untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor," tegasnya. (Antara)