Polres OKU: Kendaraan di Atas 15 Ton Dilarang Lewat Jalan Baturaja

Polres OKU: Kendaraan di Atas 15 Ton Dilarang Lewat Jalan Baturaja - GenPI.co SUMSEL
Polres OKU memasang pengumuman di akses masuk jalan cor beton Batu Kuning, Senin. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

GenPI.co Sumsel - Kendaraan yang memiliki berat di atas 15 ton dilarang melewati jalan lintas Baturaja, Kabupaten Ogan Komering (OKU), Sumatera Selatan, untuk sementara waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Senin (5/6).

Pasalnya, akses jalan tersebut ditutup karena rusaknya Jembatan Air Siamang di Desa Sukamerindu, Kabupaten Muara Enim, setelah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  2 Titik Kamera ETLE di OKU Rekam 800 Pelanggaran Lalu Lintas

Saat ini, Jembatan Air Siamang tersebut sedang dilakukan perbaikan.

"Pihak Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah III Provinsi Sumsel melalui Satker P2JN Sumsel sekarang mulai melakukan perbaikan," katanya.

Pengumuman berisi larangan melintas bagi kendaraan bermuatan besar pun sudah dipasang di akses masuk jalan cor beton Batu Kuning.

Meski demikian, kendaraan dengan berat di bawah 15 ton masih dapat melintasi jembatan bailey (darurat) yang berada di sisi kanan dari arah Baturaja.

"Perbaikan dan pembongkaran Jembatan Air Siamang sesuai dengan yang disampaikan pihak Satker P2JN Sumsel akan dilaksanakan selama 180 hari ke depan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya