Hakim Vonis 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Penjara 3-4 Tahun

08 Juni 2023 12:30

GenPI.co Sumsel - Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 10 bulan dan 4 tahun.

Ketiga komisioner tersebut Herman Julaidi, M. Iqbal Rivana, dan Iin Susanti yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2017-2018.

Vonis untuk ketiganya dibacakan oleh ketua hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/6).

BACA JUGA:  3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Dengan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M. Iqbal Rivana selama 4 tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim Sahlan.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada 3 terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 210 juta.

Para terdakwa dinilai tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah dalam pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:  Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Ditargetkan Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2023

Karena itu, majelis hakim menganggap unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP.

Ketiga terdakwa sendiri menyatakan untuk pikir-pikir melakukan banding usai mendengar amar putusan majelis hakim tersebut.

Terdakwa Herman Julaidi bersama Iqbal Rivana dan Iin Susanti yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kota Prabumulih diduga meminta dan menerima dana hibah TA 2017-2018 untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5).

Dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), ketiganya juga menyetujui dan menandatangani penggunaan dana hibah TA 2017-2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukannya.

Pada kasus tersebut, BPKP Sumsel menemukan adanya kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Sedangkan total dana hibah dari APBD Kota Prabumulih TA 2017-2018 untuk Bawaslu Kota Prabumulih sebesar Rp 5,7 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL