Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah - GenPI.co SUMSEL
Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir, DI, bersama I dan R di Palembang, Kamis (1/6/2023). (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar di Indralaya, Kamis (1/6).

Selain DI, 2 anggota Bawaslu Ogan Ilir berinisial I dan R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir

"DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli," kata Ario.

Kasus berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang berasal dari APBD tahun anggaran 2019 dan 2020.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir

Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Bahkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan melaporkan jika kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA:  Keroyok Maling Motor Hingga Tewas, 3 Warga Ogan Ilir Jadi Tersangka

Saat ini, pihaknya menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya