Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah - GenPI.co SUMSEL
Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir, DI, bersama I dan R di Palembang, Kamis (1/6/2023). (Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penyidik melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap 3 pejabat Bawaslu Ogan Ilir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir

Ketiga tersangka yaitu, Koordinator Sekretariat/PPPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020 berinisial AS, Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021 berinisial HF, dan PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir berinisial RI,

"Keterlibatan para tersangka ini turut dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah disita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir," kata dia. (Antara)

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya