GenPI.co Sumsel - Perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) di Sumatera Selatan didorong untuk mendaftarkan patennya.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Rabu (7/6).
"Paten sebagai salah satu aset non fisik kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang tinggi, untuk itu perlu didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum," kata Ilham.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan visi pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagai poros baru ekonomi nasional.
Karena itu, pihaknya mendorong perguruan tinggi dan litbang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pihaknya mencatat, ada 11.960 permohonan paten yang masuk ke pangkalan data Kekayaan Intelektual (KI) di kantor pusat pada 2022.
Sedangkan, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah memproses 283 permohonan paten. (Antara)