Polisi Tangkap Penimbun 35 Liter Pertalite di OKU Timur

19 Juni 2023 18:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap MU (28), tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Edi Arianto di Martapura, Minggu (18/6).

Polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Rabu (14/6) pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Oknum ASN di OKU Timur yang Simpan 0,25 Gram Sabu-sabu

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait penimbunan Pertalite dalam jumlah besar di sebuah rumah yang tidak dilengkapi dokumen dan izin resmi.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan puluhan jerigen berisi Pertalite yang disimpan di rumah tersebut.

BACA JUGA:  Persempit Peredaran Narkoba, BNN OKU Timur Bentuk Desa Bersinar di Belitang

"Rumah yang dijadikan gudang penyimpanan BBM ini merupakan milik tersangka MU," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 80 jerigen berisi 35 liter Pertalite.

BACA JUGA:  Pengelolaan Limbah B3 di OKU Timur Bakal Diawasi Ketat

"Tersangka pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penimbunan Pertalite sejak 3 bulan terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 53 Huruf (c) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL