Pembatasan Operasional Truk Batu Bara di Muara Enim Mulai Diberlakukan

21 Juni 2023 13:00

GenPI.co Sumsel - Pembatasan operasional lalu lintas truk batu bara di ruas jalan raya Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mulai diberlakukan.

Hal itu dikonfirmasi Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi di Palembang, Selasa (20/6).

Andi menegaskan jika truk batu bara hanya boleh melintas dari stockpile pertambangan ke jalan raya setiap pukul 21.00-04.00 WIB.

BACA JUGA:  Kabupaten Muara Enim Gelar Isbat Nikah Terpadu Jemput Bola

Dia menjelaskan, jadwal operasional tersebut merupakan hasil kesepakatan antara warga dengan perusahaan pertambangan.

“Adapun hasil kesepakatan tersebut tentu pula merujuk pada ketentuan izin dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang mengatur sejumlah turunan pembatasan,” kata dia.

BACA JUGA:  Pemkab Muara Enim Beri Pelatihan ke Puluhan Pelaku Usaha Anyaman

Pemkab Muara Enim sendiri membatasi perlintasan truk batu bara dari kawasan izin usaha pertambahan (IUP) resmi atau sejalur ke Jalan Simpang Meo, Tanjung Enim hingga Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pada ruas jalan tersebut, truk akan melintasi sebuah jembatan yang kekuatannya terbatas dan menjadi perlintasan kendaraan umum serta berdampingan dengan permukiman warga.

BACA JUGA:  2 Ahli IPB Latih Puluhan Juru Sembelih Hewan Kurban di Muara Enim

“Maka bila melanggar ketentuan tersebut dilakukan penindakan penahanan kendaraan truk minimal satu bulan,” kata dia.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim sendiri telah menahan 3 truk batu bara dalam sepekan terakhir.

Ketiga truk tersebut mengangkut batu bara dari Tanjung Enim ke Jawa Barat di luar jadwal operasional.

“Penindakan itu sebagai contoh ketegasan karena ada hak masyarakat yang tentu pula harus dilindungi, bahkan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana bila terbukti kalau batu bara itu tidak mengantongi izin resmi,” katanya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL