Tempat Pengolahan BBM Ilegal di Banyuasin Dibongkar Polisi

22 Juni 2023 14:00

GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil membongkar tempat pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar ilegal di Kecamatan Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani di Palembang, Rabu (21/6).

Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungsang melakukan penindakan tersebut.

BACA JUGA:  6 Warga Banten Diduga Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster Ilegal di Banyuasin

Operasi penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengolahan solar dan Pertalite.

Dari tempat pengolahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 200 liter solar dan 140 liter Pertalite.

BACA JUGA:  Bupati Banyuasin: 34.723 Warga Belum Tersentuh Program JKN

Lalu, 1 set pompa minyak, 3 botol plastik, 1,5 liter pewarna cair, dan 2 kaleng pewarna bubuk.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tempat pengolahan BBM semi permanen tersebut milik seorang pria berinisial S.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuasin Pastikan Setiap Keluarga Penerima Dapat Bantuan Beras

“Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel, di Palembang,” kata dia.

Polisi menjerat S dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL