GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil membongkar tempat pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar ilegal di Kecamatan Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani di Palembang, Rabu (21/6).
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Reserse Kriminal Polsek Sungsang melakukan penindakan tersebut.
Operasi penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengolahan solar dan Pertalite.
Dari tempat pengolahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 200 liter solar dan 140 liter Pertalite.
Lalu, 1 set pompa minyak, 3 botol plastik, 1,5 liter pewarna cair, dan 2 kaleng pewarna bubuk.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tempat pengolahan BBM semi permanen tersebut milik seorang pria berinisial S.
“Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel, di Palembang,” kata dia.
Polisi menjerat S dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)