6 Warga Banten Diduga Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster Ilegal di Banyuasin

6 Warga Banten Diduga Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster Ilegal di Banyuasin - GenPI.co SUMSEL
Personel Satreskrim Polres Banyuasin mengawal 6 tersangka kasus dugaan ekspor ilegal benih lobster, Minggu (11/6/2023). (Foto: ANTARA/HO-Polres Banyuasin)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 6 warga Banten yang diduga terlibat kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar di Banyuasin, Minggu (11/6).

Keenam tersangka berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32), warga Kabupaten Lebak dan Serang.

BACA JUGA:  Bupati Banyuasin: Satpol PP Bikin Saya Aman dan Tentram

"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 191.850 benih lobster yang terdiri dari 180.000 lobster mutiara dan 11.850 lobster pasir.

BACA JUGA:  Bunuh Bos Sawit, 3 Warga Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Para tersangka mengemas benih lobster tersebut dan menyimpannya ke dalam 43 boks styrofoam.

Kemudian, mereka mengangkutnya dengan 3 mobil minibus dengan plat nomor polisi palsu BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya Sedekah Bumi Desa, Warga Banyuasin Diajak Libatkan Keluarga

"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya