6 Warga Banten Diduga Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster Ilegal di Banyuasin

6 Warga Banten Diduga Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster Ilegal di Banyuasin - GenPI.co SUMSEL
Personel Satreskrim Polres Banyuasin mengawal 6 tersangka kasus dugaan ekspor ilegal benih lobster, Minggu (11/6/2023). (Foto: ANTARA/HO-Polres Banyuasin)

Dalam penangkapan tersebut, Polres Banyuasin bekerja sama dengan petugas pelabuhan.

“Namun, berkat kerja sama lintas sektoral aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan Balai Karantina Ikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan lobster yang dibawa pelaku merupakan jenis yang dilindungi.

BACA JUGA:  Bupati Banyuasin: Satpol PP Bikin Saya Aman dan Tentram

"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA:  Bunuh Bos Sawit, 3 Warga Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Para tersangka pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Petugas Balai Karantina juga telah melepasliarkan kembali ribuan benih lobster di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Lampung, Minggu pagi.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya Sedekah Bumi Desa, Warga Banyuasin Diajak Libatkan Keluarga

"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya