GenPI.co Sumsel - Polisi mengamankan AL (35) pelaku kasus dugaan pembakaran rumah di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Bayu Sakti di Palembang, Kamis (22/6).
“Kami bawa AL ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Dia (AL) diserahkan warga karena diduga mengalami gangguan jiwa dan membakar rumah saat ibunya berada di dalam rumah seorang diri,” kata dia.
Akibat perbuatannya, 2 unit rumah di Jalan DI Panjaitan terbakar hingga nyaris rata dengan tanah pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari pantauan ANTARA, kobaran api tersebut membumbung tinggi hingga 2 meter ke udara.
Sekitar 10 unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Seberang Ulu I dan II dikerahkan untuk memadamkan api.
Petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan memadamkan api karena akses jalan ke lokasi yang sempit dan rumah warga yang berhimpitan.
Api sendiri baru bisa dipadamkan petugas pemadam kebakaran hingga pukul 13.00.
Beruntung, api tersebut juga tidak merambat ke rumah warga yang lain.
Dalam peristiwa tersebut, polisi memastikan tidak ada korban jiwa.
Namun, 3 kepala keluarga harus kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran tersebut.
Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Seberang Ulu II untuk melakukan upaya penanggulangan pasca-kebakaran. (Antara)