3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim

23 Juni 2023 21:00

GenPI.co Sumsel - Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI) terhadap saham perusahaan kontraktor pertambangan, PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 2015.

PT BMI merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak pada bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Pengembangan Usaha PTBA (2013) berinisial AP, ketua tim akuisisi pengambilalihan PT SBS berinisial SI, dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi berinisial TI.

BACA JUGA:  2 Ahli IPB Latih Puluhan Juru Sembelih Hewan Kurban di Muara Enim

Dalam perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses akuisisi saham PT SBS pada 2015.

Tim jaksa penyidik menemukan sejumlah poin yang menyatakan jika PT SBS tidak layak untuk diakuisisi.

BACA JUGA:  Pembatasan Operasional Truk Batu Bara di Muara Enim Mulai Diberlakukan

Selanjutnya, proses pengakuisisian dilakukan secara langsung dan hanya tertuju pada PT SBS.

Seharusnya, dalam proses akuisisi tersebut paling harus memiliki pembanding.

BACA JUGA:  Pj Bupati Muara Enim: Peran Kasat Kamling Penting Jaga Kamtibmas

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (22/6).

“Ya benar sebagaimana yang didapatkan dalam proses penyidikan perkara ini tim jaksa penyidik mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar,” kata Vanny.

Potensi kerugian negara tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan dokumen penting yang diperkuat keterangan 50 saksi dan ahli.

Tim jaksa penyidik sendiri sudah menyita barang bukti berupa 20 dokumen penting dari setiap kantor pada perusahaan tersebut pada Januari 2023.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari ahli bidang pengawas keuangan guna mengetahui secara detail jumlah kerugian keuangan negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

“Ketiga tersangka sejak Rabu (21/3) malam ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan atau sampai dengan 10 Juni 2023,” tandasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL