Pembatasan Operasional Truk Batu Bara di Muara Enim Mulai Diberlakukan

Pembatasan Operasional Truk Batu Bara di Muara Enim Mulai Diberlakukan - GenPI.co SUMSEL
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Pembatasan operasional lalu lintas truk batu bara di ruas jalan raya Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mulai diberlakukan.

Hal itu dikonfirmasi Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi di Palembang, Selasa (20/6).

Andi menegaskan jika truk batu bara hanya boleh melintas dari stockpile pertambangan ke jalan raya setiap pukul 21.00-04.00 WIB.

BACA JUGA:  2 Ahli IPB Latih Puluhan Juru Sembelih Hewan Kurban di Muara Enim

Dia menjelaskan, jadwal operasional tersebut merupakan hasil kesepakatan antara warga dengan perusahaan pertambangan.

“Adapun hasil kesepakatan tersebut tentu pula merujuk pada ketentuan izin dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang mengatur sejumlah turunan pembatasan,” kata dia.

BACA JUGA:  Pemkab Muara Enim Beri Pelatihan ke Puluhan Pelaku Usaha Anyaman

Pemkab Muara Enim sendiri membatasi perlintasan truk batu bara dari kawasan izin usaha pertambahan (IUP) resmi atau sejalur ke Jalan Simpang Meo, Tanjung Enim hingga Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pada ruas jalan tersebut, truk akan melintasi sebuah jembatan yang kekuatannya terbatas dan menjadi perlintasan kendaraan umum serta berdampingan dengan permukiman warga.

BACA JUGA:  Kabupaten Muara Enim Gelar Isbat Nikah Terpadu Jemput Bola

“Maka bila melanggar ketentuan tersebut dilakukan penindakan penahanan kendaraan truk minimal satu bulan,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya