Banyak KIS Tak Berfungsi, BPJS Kesehatan Palembang Beri Klarifikasi

05 Juli 2023 18:00

GenPI.co Sumsel - Belakangan ini, ramai pemberitaan tentang keluhan warga Sumatera Selatan yang tidak bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat hendak berobat.

Pemberitaan itu dibantah Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sari Quratulainy di Palembang, Rabu (5/7).

"Tidak benar status keaktifan peserta dinonaktifkan karena kartu KIS dalam waktu lama tidak digunakan untuk berobat," kata Sari.

BACA JUGA:  Profil Fachmi Idris: Eks Dirut BPJS Kesehatan dari Palembang

Sari menjelaskan, pemegang KIS memiliki 2 status kepesertaan yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) dan peserta bukan penerima upah (PBPU).

Pada Juni 2023, terdapat sekitar 53 persen atau 4.266.736 peserta PBIJK yang dibiayai pemerintah pusat dan 1.088.727 peserta PBPU yang dibiayai pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Seluruh Perusahaan di Palembang Diingatkan Ikut BPJS Kesehatan

Saat ini, terdapat 91,9 persen 7.946.643 peserta PBI dan non-PBI.

Menurutnya, status peserta PBIJK akan terus aktif selama Kementerian Sosial mendaftarkannya.

BACA JUGA:  Kenaikan Tarif Faskes Tak Pengaruhi Iuran, Kata BPJS Kesehatan Palembang

Begitu juga dengan status peserta PBPU yang akan terus aktif selama dibiayai pemerintah daerah/kota.

"Peserta yang statusnya sebagai PBIJK yang dibiayai oleh pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kemensos," ujarnya.

Pemegang KIS juga dapat mengecek status kepesertaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter pribadi, dan klinik.

Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi langsung Kantor BPJS Kesehatan atau layanan keliling mobil BPJS sesuai jadwal operasional.

Pemegang KIS juga dapat memeriksanya melalui aplikasi ‘Mobile JKN’, call center 165, atau dengan Chat Asistant JKN (Chika) di nomor Whatsapp 08118750400.

Jika kartunya tidak aktif, peserta di kabupaten/kota yang sudah mencapai UHC bisa didaftarkan dan langsung aktif.

Sedangkan, peserta yang kabupaten/kota-nya belum berstatus UHC baru akan aktif pada bulan depan.

Peserta memiliki waktu 3x24 jam pada hari kerja untuk melengkapi administrasi agar bisa dijamin program JKN, bukan 1x24 jam seperti yang diberitakan.

"Guna memberikan perlindungan jaminan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mencapai UHC," kata Sari. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL